Breaking News

Proses Hukum Mantan Pendeta Tersangka Kasus Cabul di Mentawai Menunggu Tahap II

Proses Hukum Mantan Pendeta Tersangka Kasus Cabul di Mentawai Menunggu Tahap II

Photo Rion Aritonang, S.H. MHum di Mentawai
RP (46) mantan pendeta yang berujung mendekam di balik jeruji besi rutan Polres Kepulauan Mentawai sebagai tersangka akibat aksi bejatnya terhadap korban pencabulan di bawah umur yakni KL (16/alm) beberapa waktu lalu, saat ini kasusnya dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan.

Kasus cabul RP seolah-olah menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak agar tidak menganggap sepele kejadian yang dialami korban dan mengingatkan predator seks lainnya agar tidak leluasa dalam menjalankan aksinya.

Terkait hal tersebut, Kepala Satuan reserse dan kriminal Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Irmon saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini berkas kasus pencabulan tersangka RP sudah dilayangkan ke pihak Kejaksaan.

"Kemarin ada berkas yang kurang lengkap, jadi sudah kita lengkapi kembali dan hari ini kita limpahkan lagi berkasnya ke kejaksaan," kata Iptu Irmon di Tuapejat Sipora Utara, kamis (2/7/2020).

Lebih lanjut Ia menuturkan bahwa kasus RP menunggu tahap II untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti sebelum masa penahanan habis pada rabu (15/7/2020).

Jika berkas belum lengkap saat itu, maka masa penahanannya, kata Irmon, akan diperpanjang kembali.

"Tahanan masih kita amankan di Polres karena pada masa pandemi Covid-19 pihak Lembaga Pemasyarakat di Padang tidak menerima tahanan baru untuk mengantisipasi kontak fisik para penghuni Lapas," imbuhnya.

Selanjutnya tempat penahanan tersangka RP menunggu petunjuk dari Kejaksaan.
Meskipun korban KL telah tutup usia beberapa hari lalu, Irmon menyatakan bahwa hal tersebut tidak berpengaruh meringankan atau membebaskan tersangka RP, namun justru bisa memberatkannya dan terancam hukuman 15 tahun masa pidana.

Ia menerangkan bahwa di Kepulauan Mentawai memang belum ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan saat korban masih hidup juga tidak memiliki keluarga di Mentawai, sehingga akhirnya dititip di rumah saudara sesukunya (Aritonang).

"Tempat tersebut dirasa paling aman karena anaknya Keluarga Aritonang ini Polisi. Saat di rumah sakit, tim pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Mentawai dan Dinas Sosial juga mengawasi disana," kata Irmon.

Sebelumnya, imbuhnya, tim penyidik Polres juga sudah menyampaikan kepada tim medis agar mengupayakan yang terbaik untuk kesembuhan korban.

No comments